Politik

Masalah Ojol Masuk Revisi UU LLAJ, Dipertimbangkan DPR

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi transportasi online. Saat ini, transportasi online belum diakui sebagai bagian dari sektor transportasi publik.

“Kalau kami kan memastikan ojol, transportasi roda dua, masuk kita akui sebagai kendaraan transportasi publik,” kata Huda di Gedung DPR, Kamis, 2 Juli 2026. Ia menambahkan, saat ini sepeda motor belum termasuk dalam kategori moda transportasi publik.

Pengaturan dalam revisi tersebut akan mencakup sekitar 15 hingga 16 pasal. Saat ini, naskah akademik untuk revisi ini masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan mulai dibahas tahun ini. “Kami sedang konsolidasi, naskah akademiknya sedang disusun. Semoga secepatnya sudah bisa dipanjatkan oleh teman-teman Komisi V,” imbuh Huda.

Namun, Huda menekankan bahwa revisi UU LLAJ hanya akan mengatur aspek transportasi. Isu terkait hubungan ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan kesejahteraan pengemudi akan dibahas di luar ranah Komisi V DPR. “Terkait dengan hubungan ketenagakerjaan, tentu bukan di ranah kami dan nanti tidak menjadi bagian yang akan masuk dalam revisi,” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button