Politik

Ombudsman Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Taufik Hidayat

Jakarta, Maret.id — Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan menegaskan bahwa lembaganya bertugas mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Mengenai kasus Taufik Hidayat, dia menekankan pentingnya meminta pertanggungjawaban hukum kepada pelaku. Penegakan hukum juga harus memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban.

“Ombudsman RI secara tegas mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap korban. Tindakan kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental ini sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan serta tatanan hukum yang berlaku,” ujar Syafrida menambahkan.

Melihat dampak yang luar biasa terhadap korban YTR, Ombudsman berkomitmen untuk mengawasi dan mengevaluasi setiap proses penanganan kasus. Apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur, maladministrasi, atau tindakan yang mengurangi keadilan bagi korban, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan berkurang.

“Oleh karena itu, Ombudsman mendesak lembaga penegak hukum untuk menangani proses hukum kasus ini secara profesional dan transparan, tanpa adanya penundaan yang berlarut,” tegasnya.

Syafrida juga mengingatkan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan upaya pemulihan secara komprehensif. Ini mencakup pemulihan fisik, psikologis, sosial, ekonomi, serta pengembalian hak-hak korban.

“Itu harus dipastikan terhadap korban YTR melalui mekanisme restitusi, kompensasi, rehabilitasi, atau bentuk pemulihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button