Politik

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Ilegal Tanpa AMDAL

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, menilai bahwa kondisi terkini mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat yang diatur dalam konstitusi.

Saadiah mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut masih dapat berlangsung. Di sisi lain, masyarakat adat justru menghadapi tekanan, bahkan dugaan kriminalisasi saat mempertahankan wilayahnya.

“Hari ini saya dengar ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin, tanpa AMDAL. Ini negara apa? Ada perusahaan membuka usaha tanpa izin dan tanpa AMDAL,” tegas Saadiah Uluputty, kepada wartawan, Sabtu, 4 Juli 2026.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyoroti data mengenai kawasan seluas sekitar 2,8 juta hektare yang diungkap dalam rapat. Ia mempertanyakan apakah sebagian besar wilayah tersebut merupakan tanah adat yang telah mendapatkan perlindungan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Saadiah, apabila benar terdapat tanah adat di kawasan tersebut, maka negara harus memastikan hak masyarakat adat tidak dirampas oleh kepentingan usaha. “Apakah di kawasan 2,8 juta hektare itu ada tanah adat? Kalau benar 70 persen merupakan tanah adat, berarti ada hak masyarakat adat yang dirampas, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindunginya,” ujarnya.

Ia mengaku prihatin karena berbagai laporan mengenai dugaan perampasan tanah adat dan kriminalisasi terhadap warga masih terus bermunculan. Saadiah menyesalkan sikap sejumlah institusi negara yang dinilai belum memberikan respons yang memadai terhadap persoalan tersebut.

“Lalu kenapa kita terus berdiam? Kementerian HAM terus berdiam? Kementerian Hukum terus berdiam? Apakah Komisi XIII juga harus berdiam?” tutur Saadiah.

Dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, menurutnya, tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Negara memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan perlindungan kepada warga yang memperjuangkan hak atas tanah adatnya.

“Kalau memang sudah ada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang datang menyampaikan aspirasinya, maka Komisi XIII sebagai rumah rakyat harus merespons dengan cepat,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button