Polri Diminta Koordinasi dengan Kejagung Sebelum Tersangkakan Samin Tan

Jakarta, Maret.id — Langkah koordinasi antarlembaga penegak hukum dianggap krusial untuk menghindari potensi tumpang tindih dalam penanganan perkara.
Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menegaskan pentingnya komunikasi sebelum Samin Tan, yang telah berstatus tersangka di Kejaksaan Agung, diproses lebih lanjut oleh kepolisian. “Karena itu sebaiknya kepolisian sebelum menetapkan atau memproses Samin Tan sebagai tersangka, berkoordinasi lebih dahulu dengan kejaksaan,” ujar Abdul Fickar.
Ia menambahkan bahwa meskipun penyidik Polri dapat menyelesaikan proses tersebut, jaksa nantinya berwenang untuk menentukan adanya irisan dengan perkara yang ditangani sebelumnya. “Ya tidak apa-apa, toh juga selesai disidik Polisi, Jaksa yang akan menangani membawanya ke pengadilan,” sambungnya.
Abdul Fickar menjelaskan bahwa jika jaksa menemukan duplikasi perkara, ada mekanisme untuk mencegah seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama. “Jika jaksa menyimpulkan ada duplikasi dengan perkara yang ditanganinya, maka untuk menghindari nebis in idem, maka jaksa sesuai dengan kewenangannya bisa melakukan deponering atau menutup perkara demi kepentingan umum,” tegasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam jual beli BBM yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup. Penetapan tersangka ini mengikuti status yang sama di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengelolaan dan penambangan batu bara ilegal oleh perusahaan yang sama.





