Perpanjangan IUP Tersendat, 15 Ribu Pekerja Terancam PHK

Jakarta, Maret.id — Kelompok pekerja mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan proses perizinan agar kegiatan pertambangan dapat berlangsung kembali. Ini penting untuk menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat yang terdampak.
Forum IUP–IKN mencatat sekitar 15.000 pekerja di Kalimantan Timur terpengaruh oleh perlambatan aktivitas pertambangan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 pekerja kehilangan pekerjaan karena proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum selesai.
“Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya,” tegas Soeharto, Ketua Forum IUP–IKN, di Kutai Kartanegara pada Minggu, 5 Juli 2026.
Soeharto juga menyatakan bahwa dampak perlambatan tidak hanya dirasakan oleh para pekerja, tetapi juga berimbas pada sektor ekonomi mikro yang bergantung pada operasional perusahaan tambang.
Kekhawatiran mendorong rasa cemas di kalangan pekerja yang masih bertahan. Gendut Supriyanto, seorang pekerja tambang, mengungkapkan bahwa mereka terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa menerima hak-hak mereka jika perusahaan mengklaim force majeure.
“Kami takut di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure. Dengan forum ini kami berusaha memperjuangkan hak-hak karyawan,” imbuh Gendut.
Forum Komunikasi IUP–IKN menegaskan bahwa mereka bukan ingin merugikan industri pertambangan. Sebaliknya, mereka berharap pemerintah segera mempercepat penyelesaian perizinan agar perusahaan yang mematuhi ketentuan dapat kembali beroperasi.
Forum juga meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang menghambat proses perizinan di luar mekanisme yang berlaku.





