Jimly: Perpres Prabowo tentang LGBTQ Ancaman Nonmiliter

Jakarta, Maret.id — Dalam lampiran beleid terbaru, penyebaran budaya LGBTQ dinyatakan sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang dapat memengaruhi ketahanan nasional dan masa depan generasi bangsa.
Kebijakan ini mendapatkan dukungan signifikan dari berbagai kalangan, termasuk Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. “Kebijakan bagus yang resmi dituangkan dalam Perpres,” tulis Jimly melalui akun X miliknya pada Senin, 6 Juli 2026.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 berfungsi sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mendukung sistem pertahanan negara sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Isu mengenai LGBTQ semakin mendapat sorotan publik setelah unggahan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia tentang Pride Month yang memicu kontroversi di media sosial. Berbagai tanggapan muncul dari masyarakat serta tokoh publik terkait hal ini.
SUMA UI menyoroti isu diskriminasi dan persekusi yang dialami sebagian komunitas LGBTQ+ di Indonesia, termasuk di lingkungan kampus. Menurut SUMA UI, sikap anti-kekerasan serta penghormatan terhadap martabat manusia sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama pada sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Upaya untuk menghadirkan payung hukum terkait perilaku LGBT terus bergulir. Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.





