Politik

Penanganan Konflik Papua Menjadi Tanggung Jawab Wapres

Jakarta, Maret.id — Berbagai perkembangan yang terjadi di Papua menjadi sorotan, terutama terkait tanggung jawab Wakil Presiden (Wapres) sesuai amanat undang-undang.

Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, menegaskan bahwa status otonomi khusus Papua mencakup tugas yang melekat pada Wapres. “Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diperlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres,” kata Bambang kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 7 Juli 2026.

Politikus PDIP ini menyarankan agar berbagai persoalan yang terjadi di Papua sebaiknya ditanyakan langsung kepada Wapres. “Jadi kalau hal-hal kayak begitu, sebaiknya itu ditanyakan kepada Wapres. Undang-undangnya begitu kok bunyinya,” imbuh Bambang.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah pernyataannya ini menunjukkan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka perlu lebih aktif dalam menangani situasi di Papua, Bambang menghindar dari penilaian tersebut. “Saya tidak mengatakan Mas Wapres harus lebih aktif. Bunyi undang-undangnya begitu,” tegas Bambang.

Pernyataan ini mencuat di tengah situasi Papua yang kembali memanas, menyusul serangkaian kasus kekerasan yang terjadi baru-baru ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button