Politik

Aplikasi Live Streaming Diduga Fasilitasi Judul Dijadwalkan ke Kominfo

Jakarta, Maret.id — Ketua Formabes, Haris Nasution, menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan bukanlah tuduhan sepihak. Ini merupakan permintaan kepada pemerintah agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aplikasi yang dilaporkan sesuai kewenangan yang ada.

“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami mendesak pemerintah untuk bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Haris dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Juni 2026.

Haris mengungkapkan bahwa ruang digital Indonesia harus dilindungi agar tidak digunakan untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat, termasuk perjudian online yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Ia juga menekankan jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, Formabes mendorong Komdigi untuk memberikan sanksi administratif sesuai kewenangannya. Ini termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan terhadap aplikasi tersebut.

Formabes juga meminta pemerintah untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait. Tujuannya adalah menelusuri aliran dana dan rekening yang terbukti digunakan dalam aktivitas ilegal.

Haris mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pemblokiran aplikasi. Jika terdapat indikasi tindak pidana, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum.

“Termasuk penelusuran rekening dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan perjudian online,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan bahwa status platform yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak menjadi alasan untuk terhindar dari proses hukum jika terbukti melanggar peraturan.

“Apabila terbukti melanggar, maka sanksi harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button