Politik

Pembahasan Raperda Air Limbah Tuntas, Surabaya Menuju Sistem Modern

Jakarta, Maret.id — DPRD Kota Surabaya telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Regulasi ini ditujukan untuk membangun sistem pengelolaan limbah terpusat di Surabaya.

Dengan peraturan ini, Surabaya menargetkan pengembangan sistem pengelolaan limbah modern yang setara dengan kota-kota maju seperti Singapura dan Kuala Lumpur. Hal ini juga bertujuan untuk memperkuat pengendalian banjir dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Baktiono, menyatakan bahwa seluruh pembahasan materi regulasi berhasil diselesaikan setelah berlangsung selama sekitar empat bulan. “Kita sudah tuntaskan sesuai janji Pansus. Janji itu harus kita tepati supaya Pansus ini dipercaya oleh pimpinan DPRD maupun masyarakat,” tegas Baktiono.

Proses penyusunan Raperda melibatkan enam pakar dari berbagai perguruan tinggi, termasuk akademisi dari Jakarta. Beberapa pasal telah disempurnakan untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan air limbah domestik di Surabaya secara berkelanjutan.

Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat menjadi konsep utama yang diatur dalam regulasi tersebut. Pada sistem ini, limbah rumah tangga, termasuk black water dari septic tank dan grey water dari aktivitas harian, akan dipisahkan untuk diolah secara terpadu.

Black water direncanakan diolah menjadi energi atau pupuk, sedangkan grey water akan diproses untuk dimanfaatkan kembali. Akibatnya, saluran drainase hanya akan mengalirkan air hujan, meminimalkan sedimentasi dan penyumbatan.

“Kalau air limbah sudah dipisahkan dan diolah, maka saluran hanya menampung air hujan. Tidak ada lagi endapan lumpur maupun limbah,” jelas Baktiono. Ia menambahkan bahwa dengan sistem tersebut, genangan air dapat dikurangi dan risiko penyakit seperti demam berdarah pun menurun.

Usai pembahasan di tingkat Pansus, draf final Raperda akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kota Surabaya untuk diproses dalam rapat paripurna sebagai langkah pengesahan.

Baktiono juga mengungkapkan bahwa skema pendanaan untuk pembangunan sistem ini sudah diakomodasi dalam Raperda. Beberapa negara juga menyatakan kesiapan memberikan hibah untuk mendukung infrastruktur pengelolaan limbah di Surabaya.

Pengelolaan sistem air limbah nantinya akan diserahkan kepada PDAM Surya Sembada sebagai badan usaha daerah yang telah menjalankan layanan air bersih dan air limbah.

Baktiuno berharap regulasi ini menjadi pijakan penting untuk transformasi sistem sanitasi perkotaan di Surabaya. “Harapan kami, Surabaya dapat sejajar dengan kota-kota seperti Singapura dan Kuala Lumpur yang telah menerapkan sistem pengelolaan limbah terpusat sejak puluhan tahun lalu,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button