Komisi II Minta BPN dan PPAT Percepat Layanan Pertanahan

Jakarta, Maret.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) didorong untuk meningkatkan pelayanan yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa kualitas pelayanan PPAT sangat bergantung pada sistem yang dibangun oleh BPN. “Pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas,” tegas Bahtra.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 7 Juli 2026, Bahtra mengungkapkan bahwa Komisi II masih menerima banyak pengaduan terkait ketidakpastian waktu penyelesaian, tarif, dan proses layanan pertanahan. Ia meminta ATR/BPN untuk menetapkan standar pelayanan yang mencakup kepastian waktu penyelesaian pada setiap tahapan.
Bahtra juga mendorong PPAT untuk menyediakan informasi yang jelas mengenai alur, tahapan, dan estimasi waktu penyelesaian layanan kepada masyarakat. “Pelayanan publik harus semakin transparan, akuntabel, dan tidak boleh dipersulit,” imbuh Bahtra.





