Politik

Akademisi Ingatkan Bahaya Militer dan Ancaman State Capture

Jakarta, Maret.id — Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45), Jaleswari Pramodhawardani, menyoroti potensi ancaman bagi Indonesia dalam diskusi publik bertema Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026.

“Ancaman Indonesia berjalan justru di dalam sistem yang tampak stabil, lewat instrumen hukum yang sah,” kata Jaleswari.

Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait pengesahan UU Polri No. 5/2026 dan revisi UU TNI No. 3/2025. Kebijakan ini dianggap membuka ruang yang lebih luas bagi personel aktif militer untuk menduduki jabatan sipil, sehingga normalisasi keterlibatan militer dalam birokrasi semakin nyata.

Dalam diskusi tersebut, Peneliti Kebijakan Publik, Gian Kasogi, menyampaikan data yang menunjukkan bahwa sejak tahun 2014, Indonesia berada dalam fase ekspansi peran non-pertahanan. “Keterlibatan militer dalam politik dan demokrasi berada pada zona risiko tinggi dan berpotensi melemahkan supremasi sipil serta mekanisme checks and balances,” ujar Gian.

Ia menegaskan bahwa hubungan sipil-militer Indonesia telah bergeser dari paradigma demiliterisasi ke transformasi kelembagaan yang akan diuji kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, menambahkan bahwa terdapat celah struktural yang masih dibiarkan terbuka oleh pihak sipil.

“Pasal 76 UU TNI tahun 2004 seharusnya mengalihkan seluruh bisnis TNI kepada negara dalam waktu lima tahun, tetapi hal ini belum dijalankan dengan transparan,” jelas Ibnu.

Ia juga menyatakan tren penempatan personel aktif di lingkungan sipil dapat memunculkan kekhawatiran akan creeping securitization atau militerisasi birokrasi.

Kondisi ini, lanjutnya, diperparah dengan lemahnya pengawasan dari parlemen. Pengawasan sektor anggaran dan doktrin pertahanan dianggap masih bersifat prosedural dan formal.

“Maka diperlukan audit menyeluruh. Menuntaskan audit dan pengalihan bisnis TNI secara transparan kepada negara guna menutup celah ekonomi nonanggaran, serta merevisi UU pertahanan agar kebijakan strategis ditentukan oleh otoritas politik terpilih,” tegas Ibnu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button