DKPP RI Tegaskan Serius Tangani Kasus Etika Internal

Jakarta, Maret.id — Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan mekanisme penanganan kasus internal DKPP.
Dia menegaskan bahwa DKPP memiliki prosedur untuk menangani staf, Tim Pemeriksa Daerah (TPD), dan pimpinan yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik. “Pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup dalam kasus anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah,” tegas Dewa.
Tio Aliansyah terlibat dalam dugaan pelanggaran penggunaan helikopter untuk perjalanan dinas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Klarifikasi sudah dilakukan sejak dulu untuk mendapatkan kejelasan terkait informasi penting,” imbuh Dewa.
Dewa mengungkapkan bahwa aduan mengenai keterlibatan Tio dalam perjalanan ke Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, telah gugur. Namun, pemeriksaan tetap dilakukan untuk mencari kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang disebutkan oleh Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, dan Anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi’i.
“Dipastikan bahwa pemeriksaan hanya terkait perkara yang berhubungan dengan yang bersangkutan,” jelas Dewa. Merujuk pada Peraturan DKPP No. 4/2017, Dewa menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DKPP tidak dilakukan secara mandiri dalam formasi biasa.
Pemeriksaan internal dilakukan oleh Majelis Kehormatan yang dibentuk ad hoc, dengan anggota yang berasal dari DKPP. Anggota DKPP terdiri dari tujuh orang, termasuk unsur KPU dan Bawaslu yang menjabat ex officio.
Dewan Kehormatan memastikan bahwa prinsip kemandirian, praduga tak bersalah, serta persamaan di depan hukum tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses pemeriksaan. Selain itu, proses ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya.





