Politik

Pergantian Nama Jabar ke Provinsi Sunda Tak Bisa Instan

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menegaskan bahwa perubahan nama provinsi tidak dapat dilakukan dengan mudah karena harus melalui proses perubahan undang-undang.

“Saya sebagai warga Jawa Barat, apa lagi nama saya Sunda banget. Saya melihat ini sebagai bagian dari aspirasi masyarakat Jawa Barat, tentunya boleh-boleh saja dan saya mengapresiasi,” ujar Ujang Bey pada Rabu, 8 Juli 2026.

Walaupun menghargai aspirasi tersebut, Ujang Bey menekankan perlunya menjaga nilai-nilai budaya Sunda yang telah mengakar di masyarakat.

Ia menambahkan bahwa identitas Sunda tidak hanya tercermin dari nama wilayah, tetapi juga dari nilai-nilai kehidupan yang terus dijaga oleh masyarakat.

“Budaya gotong royong atau sabilulungan, filosofi silih asah, silih asih, silih asuh, dan silih wawangi adalah warisan yang harus dipertahankan,” kata Ujang Bey.

Ia juga menyatakan bahwa sikap silih asah, silih asuh, silih asih, dan silih wawangi adalah inti dari upaya menjaga persatuan dan kesatuan.

Ketua DPD NasDem Kabupaten Sumedang ini menjelaskan bahwa perubahan nama provinsi merupakan masalah yang berkaitan dengan regulasi nasional.

Keterlibatan pemerintah pusat bersama DPR diperlukan dalam proses perubahan undang-undang tersebut.

“Mendesak atau tidak mendesak itu kan nanti yang menentukan pemerintah pusat (Kemendagri),” tegasnya.

Ujang Bey menutup pernyataannya dengan menjelaskan bahwa proses perubahan nama provinsi membutuhkan banyak pertimbangan dari pemerintah pusat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button