Politik

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat DIM RUU Daerah Kepulauan

Jakarta, Maret.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR bersama DPD dan Kementerian Dalam Negeri perlu diselaraskan dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi tumpang tindih kewenangan.

Pansus menegaskan pentingnya harmonisasi RUU ini dengan berbagai peraturan perundang-undangan. “Untuk menghindari tumpang tindih norma dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas rapat tersebut, Rabu, 8 Juli 2026.

Lebih lanjut, Pansus juga meminta agar substansi penting terkait kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan diperhatikan. Pendalaman yang dimaksud mencakup perencanaan pembangunan nasional dan penyesuaian pendanaan sesuai karakteristik wilayah kelautan.

Pansus mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Penyusunan ini harus dilakukan melalui kolaborasi dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Langkah ini dianggap perlu untuk mengonsolidasikan harmonisasi substansi RUU dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan langkah ini, proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat dipercepat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button