Politik

RUU Daerah Kepulauan Tingkatkan Keadilan Pembangunan Fiskal

Jakarta, Maret.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan diusulkan sebagai solusi terhadap berbagai isu yang dihadapi oleh daerah kepulauan. Isu-isu tersebut meliputi keterbatasan konektivitas, akses layanan dasar, dan tingginya biaya logistik.

DPD RI mendorong RUU ini untuk menciptakan kebijakan pembangunan yang lebih adil, mengingat karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Komitmen tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus DPR RI bersama perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 8 Juli 2026.

Ketua Tim Kerja DPD RI untuk RUU Daerah Kepulauan, Andi Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa RUU ini tidak terbatas pada pengelolaan wilayah laut. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat di kepulauan mendapatkan perhatian dan akses yang sama dalam pembangunan.

“RUU ini kami ajukan bukan semata-mata membahas aspek maritim, tetapi memastikan negara hadir memberdayakan masyarakat di pulau-pulau terluar,” tutur Andi. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini harus mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan melalui pendekatan pembangunan yang komprehensif, mencakup daratan dan laut.

Andi juga menyatakan bahwa tantangan yang dihadapi oleh daerah kepulauan, seperti keterbatasan akses dan biaya logistik tinggi, memerlukan pendekatan pembangunan yang berbeda. Ia berharap RUU ini menjadi dasar bagi kebijakan afirmatif yang lebih adaptif terhadap ciri khusus wilayah kepulauan.

Hal yang sama disampaikan oleh Anggota DPD RI, Graal Taliawo, yang menganggap bahwa kebijakan pembangunan nasional selama ini belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan. “Pembangunan kita belum sepenuhnya kontekstual terhadap kondisi daerah kepulauan,” kata Graal.

Ia menekankan pentingnya kebijakan afirmatif agar pembangunan nasional dapat dirasakan secara merata. Menurut Graal, RUU ini adalah instrumen penting untuk memastikan masyarakat di kepulauan tidak tertinggal.

Graal juga menginginkan pengakuan terhadap kekhususan daerah tersebut terealisasi dalam kebijakan fiskal yang lebih adil. Hal ini diperlukan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pulau-pulau kecil.

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Bappenas, Maliki, menambahkan bahwa konektivitas tetap menjadi tantangan utama. “Daerah kepulauan tidak hanya menghadapi persoalan konektivitas dan akses layanan dasar,” ujarnya.

Maliki menekankan bahwa kerentanan terhadap dampak perubahan iklim juga menjadi faktor yang harus diperhatikan. Pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan memperkuat kualitas sumber daya manusia dan akses terhadap pendidikan serta infrastruktur dasar.

Masukan dari Maliki ini sejalan dengan semangat DPD RI dalam RUU Daerah Kepulauan untuk menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. DPD RI berharap pembahasan RUU ini dapat diselesaikan segera sehingga menjadi landasan hukum yang mempercepat pemerataan pembangunan dan menjaga kedaulatan wilayah kepulauan.

Dengan demikian, cita-cita Indonesia untuk menjadi negara kepulauan yang maju, tangguh, dan sejahtera dapat terwujud.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button