Eri Cahyadi Copot Lurah Tambak Wedi Terkait Dugaan Pungli

Jakarta, Maret.id — Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengambil langkah tegas terhadap Lurah Tambak Wedi dengan menggeser jabatannya menjadi kepala seksi. Langkah ini mengikuti dugaan praktik pungutan liar terhadap pedagang di aset milik Pemerintah Kota Surabaya.
Eri menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan evaluasi atas lemahnya pengawasan di tingkat wilayah. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan, “Seorang lurah tidak dapat beralasan tidak mengetahui adanya praktik pungli hanya karena pengelolaan lokasi diserahkan kepada paguyuban atau koperasi,” tutur Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya.
Keputusan ini diumumkan dalam pelantikan 32 aparatur sipil negara di Graha Sawunggaling, Kamis (9/7/2026). Eri menilai bahwa informasi yang diterima dari paguyuban tidak cukup untuk menggantikan direct inquiry kepada pedagang.
Kasus pungutan liar ini terjadi di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran. Berdasarkan laporan, terdapat sedikitnya empat hingga lima pedagang yang mengaku diminta membayar sejumlah uang untuk dapat berjualan, dan beberapa pedagang bahkan terpaksa mundur karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
Meski ada perbedaan keterangan antara pihak yang diduga melakukan pungutan dan para pedagang, Eri menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Eri, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, menjelaskannya sebagai sanksi moral sambil menekankan tanggung jawab pengawasan wilayah oleh para pemimpin daerah. “Seorang pemimpin di garda terdepan harus bisa mengambil keputusan dan melindungi masyarakatnya,” tegas Eri.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah harus turun ke lapangan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan baik. Selain evaluasi pungutan liar, rotasi jabatan ini juga mempertimbangkan masa penugasan dan kebutuhan penyegaran organisasi di Pemerintah Kota Surabaya.





