Politik

LSAK Desak Kortastipidkor Umumkan Tersangka Korupsi Batu Bara

Jakarta, Maret.id — Peneliti Lembaga Studi Advokasi Kebijakan (LSAK) Ahmad A. Hariri mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menaikkan perkara dugaan korupsi batu bara ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi kepada publik.

“Naiknya perkara ke tahap penyidikan pada dasarnya untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan pelakunya. Karena itu, kami menuntut KPK segera mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Hariri dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Hariri, pengungkapan kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang berdampak pada layanan kelistrikan nasional. Ia menilai publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan, termasuk identitas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Hariri juga mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada aksi penggeledahan semata. “Publik tak bisa hanya disuguhkan drama penggeledahan bila hasilnya tidak menyentuh aktor utama dalam kasus ini. Polisi harus berani menindak siapa pun yang diduga terlibat hingga ke tingkat pusat di PLN maupun di Kementerian ESDM,” tegasnya.

Ia menyoroti bahwa penyidikan ini juga mencakup perkara lain seperti ASABRI dan Krakatau Steel. Menurutnya, publik akan menguji konsistensi Polri dalam membongkar seluruh kasus tersebut secara tuntas.

“Publik tentu akan menilai apakah langkah yang dilakukan benar-benar membongkar kasus hingga selesai atau hanya menjadi pencitraan semata,” pungkas Hariri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button