Politik

DPR: Penjagaan Rumah Jampidsus oleh TNI Sesuai Perpres

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan Jampidsus merujuk pada Peraturan Presiden yang mengatur perbantuan TNI.

“Keterangan TNI menunjukkan bahwa ada Perpres yang mengatur tentang perbantuan ini. Jika ada anggota TNI menjaga rumah Jampidsus, itu sudah merupakan kesepakatan berdasarkan Peraturan Presiden yang ada,” ujar Nasir kepada wartawan di Gedung DPR pada Kamis, 9 Juli 2026.

Dia menambahkan bahwa pengamanan ini tidak seharusnya dikaitkan dengan kesimpulan tertentu, mengingat proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. “Semua ini masih praduga tidak bersalah. Kami berharap semuanya berjalan dalam koridor penegakan hukum Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung. Pengamanan ini berlandaskan pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa dalam menjalankan tugas.

TNI juga menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polri terkait sejumlah kasus dugaan korupsi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button