Politik

Skema Pembiayaan Haji Jangan Rugikan Jemaah Antre Haji

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang. Jumlah ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat di angka Rp87,4 juta.

Usulan tersebut mencakup skema di mana 60 persen biaya berasal dari nilai manfaat kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara 40 persen dibayar langsung oleh jamaah atau Bipih. Hal ini menimbulkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa penggunaan istilah subsidi dalam komponen 60 persen tersebut adalah salah kaprah. “Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali,” kata Kiai Cholil dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Juli 2026.

Ia menambahkan bahwa dana yang digunakan untuk meringankan biaya jamaah bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan hasil pengembangan dari setoran awal seluruh calon jamaah, termasuk mereka yang masih antre.

Kiai Cholil memperingatkan bahwa jika pengelolaan dana terus menggunakan skema gabungan tanpa transparansi akun virtual, nilai manfaat dari jamaah yang dalam antrean akan terus tergerus untuk membiayai jamaah yang berangkat lebih dahulu.

MUI mendesak agar tata cara pembiayaan ibadah haji dikembalikan pada prinsip dasar Islam. “Manista??’a ilaihi sab?l? (kewajiban haji hanya bagi yang mampu),” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button