Politik

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang, Hj. Ansari Desak Penuntasan Hukum

Jakarta, Maret.id — Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Sampang menarik perhatian dari Hj. Ansari, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI.

Ia memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat Polres Sampang tetapi menekankan pentingnya pengawalan proses hukum sampai tuntas. Saat ini, Polres Sampang telah menetapkan 27 tersangka, di mana hanya 12 orang yang berhasil diamankan, sementara 15 tersangka lainnya masih dalam pencarian.

Ansari menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Madura telah mencapai kondisi darurat. Ia mendorong penanganan kasus ini agar tidak dilakukan secara konvensional. “Langkah kepolisian adalah bukti kehadiran negara. Namun, penanganannya tidak boleh terputus. Harus dikawal sampai tuntas agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan memberikan efek jera yang nyata,” tuturnya.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR, Ansari menekankan agar UU Perlindungan Anak dijadikan sebagai dasar dalam menindak tegas pelaku tanpa kompromi. Selain penegakan hukum, dia juga menyoroti pentingnya pemulihan bagi korban.

“Negara wajib memastikan korban terlindungi secara menyeluruh, mulai dari pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan mereka,” sambungnya.

Ansari juga mendesak pemerintah daerah di Madura untuk tidak hanya reaktif. Dia mengusulkan penguatan sistem perlindungan anak berbasis komunitas, dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga.

“Peran keluarga, lingkungan, serta institusi pendidikan dan keagamaan harus diperkuat. Kita harus membangun mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan responsif. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif; tidak boleh ada ruang bagi predator anak di Madura,” tegasnya.

Hingga saat ini, penegakan hukum terhadap 15 tersangka yang masih buron terus diperkuat oleh Polres Sampang. Aparat kepolisian berkomitmen untuk memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab di hadapan hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button