Negara Harus Cegah Perlindungan Kasus Korupsi oleh Hukum

Jakarta, Maret.id — Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, memberikan respons terhadap penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penggeledahan tersebut mengungkap temuan uang tunai dalam mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, serta dugaan intervensi aparat militer dalam proses penyidikan.
Hendardi menekankan, “Menyangkal fakta-fakta yang berkembang tanpa penjelasan yang memadai, meminta masyarakat menghentikan kritik, dan membiarkan dugaan intervensi bersenjata terhadap penyidikan hanya akan memperkuat persepsi bahwa impunitas sedang dipertahankan,” kata Hendardi.
Ia menyatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan pernah memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum tunduk pada kekuasaan. Hendardi menambahkan, “Yang dibutuhkan saat ini bukan imbauan agar publik diam, melainkan keberanian negara mengungkap seluruh aktor yang terlibat, siapa pun mereka dan dari institusi mana pun mereka berasal.”
Hendardi juga mengungkapkan bahwa perkembangan penanganan dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung telah memasuki fase yang menentukan bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
“Kejaksaan Agung seharusnya menunjukkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas, bukan justru mengambil posisi defensif yang berpotensi menggerus kepercayaan publik,” tegas Hendardi.





