Gagasan Pembaruan UU Advokat Bergema di Universitas Jayabaya

Jakarta, Maret.id — Integritas, kemampuan beradaptasi, dan standar profesi yang kuat menjadi kebutuhan yang tak bisa ditawar dalam profesi hukum.
Semangat tersebut menjadi fokus dalam Simposium Internasional Fakultas Hukum Universitas Jayabaya yang digelar di Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026. Forum ini berfungsi tidak hanya sebagai ruang tukar gagasan antarnegara, tetapi juga mendorong Indonesia untuk melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Wakil Rektor I Universitas Jayabaya, Prof. Herliati, menegaskan tantangan profesi hukum ke depan tidak akan sama dengan masa lalu. “Profesi hukum ke depan tidak hanya cukup dengan pengetahuan hukum yang kuat, namun juga harus adaptif terhadap perkembangan global dengan tetap berlandaskan etika,” ujarnya.
Herliati berharap forum ilmiah bertaraf internasional ini bisa menjadi budaya akademik yang terus diembangkan, menciptakan kontribusi bagi penyelesaian persoalan hukum nasional maupun internasional. Sorotan utama simposium berasal dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Kristiawanto.
Kristiawanto menyebut bahwa UU Advokat, yang awalnya mengusung konsep single bar, kini telah berkembang menjadi multi bar setelah sejumlah keputusan Mahkamah Konstitusi dan kebijakan Mahkamah Agung. Menurutnya, perubahan ini membawa persoalan baru yang tidak boleh diabaikan.
“Fragmentasi organisasi advokat telah melahirkan persoalan serius. Pengawasan etik menjadi tidak efektif, standar pendidikan calon advokat berbeda-beda, bahkan masyarakat kesulitan memastikan kredibilitas advokat yang mendampingi mereka di pengadilan,” jelas Kristiawanto.
Ia menambahkan bahwa pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional (DKN) merupakan salah satu solusi untuk menghadirkan standar nasional dalam pendidikan profesi, pelaksanaan ujian, hingga penegakan kode etik advokat tanpa harus mengkhawatirkan keberadaan banyak organisasi profesi.
Pandangan serupa diungkapkan Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Abdul Latief. Ia menilai posisi advokat menjadi semakin strategis dengan lahirnya KUHAP baru sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. “Karena itu diperlukan lembaga seperti Dewan Keadvokatan Nasional atau Majelis Keadvokatan Nasional agar tercipta kesetaraan antarsesama penegak hukum,” pungkasnya.





