Politik

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Politik

Jakarta, Maret.id — Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan pentingnya menjaga independensi proses hukum saat ini. “Jangan sampai ada upaya mengaburkan perkara melalui pembentukan opini ataupun konflik antarlembaga,” tegas Amir.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menciptakan friksi di antara aparat penegak hukum. “Setiap lembaga memiliki kewenangan yang diatur undang-undang sehingga harus saling mendukung dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Amir mengingatkan bahwa biasanya koruptor memperoleh keuntungan ketika aparat penegak hukum saling berhadapan. “Karena itu jangan sampai institusi negara dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk saling diadu domba,” ungkap Amir.

Sementara itu, Mabes Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. Febrie juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara yang sama.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil dan 12 huruf B besar tindak pidana korupsi serta Pasal 3 dan 4 TPPU, yang mengacu pada sanksi di KUHP yang lama 607 ayat 1 huruf a dan b.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button