Peradi Profesional Berikan Masukan ke DPR Terkait RUU HPI

Jakarta, Maret.id — Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, memberikan masukan penting dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026.
Hedar menekankan perlunya antisipasi terhadap kompleksitas hubungan hukum lintas negara dalam penyusunan RUU HPI. “RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilitas manusia dan transaksi digital,” kata Hedar.
Peradi Profesional menyambut positif inisiatif DPR RI dalam menyusun RUU HPI. “Kami menginginkan aturan yang modern, responsif, dan adaptif, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” tutur Hedar.
Dia juga mengakui bahwa berbagai persoalan hukum perdata internasional saat ini tersebar dalam ketentuan, yurisprudensi, dan praktik peradilan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum, termasuk isu kompetensi keadilan dan pengakuan putusan asing.
“Semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian komprehensif dari tim Peradi Profesional,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Yuhelson, turut memberikan rekomendasi terkait penyusunan RUU HPI. Rekomendasi pertama adalah memperluas ruang lingkup UU HPI untuk mengakomodasi praktik hukum yang berkembang. “Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” tegas Yuhelson.
Peradi Profesional juga merekomendasikan penegasan terkait choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia dalam RUU HPI. “Hal ini diperlukan agar ada kepastian hukum sebagai objektif terciptanya HPI,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yuhelson menyoroti pentingnya pengaturan rinci tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. “Kami merekomendasikan diatur secara rinci tentang persyaratan, tata cara, dan jangka waktu pemeriksaan,” ungkapnya.
Yuhelson menekankan juga pentingnya penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam RUU HPI. “Keberhasilan implementasi perundang-undangan sangat bergantung pada kompetensi hakim, advokat, panitera, dan notaris,” imbuhnya.





