DPR Libatkan Akademisi dan BEM Percepat RUU Perampasan Aset

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa keputusan untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset diambil setelah rapat pimpinan dan para ketua kelompok fraksi pada Minggu malam, 12 Juli 2026.
“Tadi malam kami melakukan rapat, soal bagaimana kita maksimalisasi dan percepat semua proses penyerapan aspirasi publik terkait perampasan aset ini,” kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.
Dia juga membantah tudingan bahwa DPR menolak atau memperlambat pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.
“Faktanya teman-teman tahu semua, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset,” ujarnya, menegaskan bahwa frekuensi pembahasan RUU ini jauh lebih banyak dibandingkan undang-undang lainnya dalam beberapa minggu terakhir.
Politikus dari Partai Gerindra itu mengklaim bahwa pengalihan status RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR justru bertujuan untuk mempercepat pembahasan. “Justru UU yang inisiatifnya dari DPR, logikanya memang jauh lebih cepat,” imbuh Habiburokhman.
Dia menjelaskan, jika undang-undang diusulkan oleh pemerintah, DIM-nya akan datang dari delapan fraksi, sedangkan usulan dari DPR hanya akan memiliki satu DIM dari pemerintah.
Untuk memperkaya substansi beleid, Komisi III DPR berencana mengundang akademisi dari berbagai fakultas hukum di perguruan tinggi di Indonesia, termasuk yang berada di daerah.
“Kita akan undang semua akademisi hukum, representasi. Jadi enggak hanya universitas yang besar-besar dan selama ini banyak terlibat di sini saja,” ungkap Habiburokhman.
Komisi III juga akan meminta masukan dari praktisi hukum berpengalaman yang menangani perkara-perkara terkait perampasan aset. Beberapa nama yang direncanakan untuk diundang antara lain Hotman Paris Hutapea, Maqdir Ismail, Juniver Girsang, dan Ari Yusuf Amir.
Tak hanya itu, BEM dari berbagai perguruan tinggi juga akan dilibatkan. BEM Universitas Trisakti dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pandangannya, menyusul partisipasi BEM UIN yang telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum sebelumnya.
“Jadi, tidak benar bahwa kita terjadi perlambatan dalam pembentukan undang-undang perampasan aset ini,” tegas Habiburokhman.





