DPRD Jatim Dorong Perlindungan BPJS dan Potongan Aplikator bagi Driver Online

Jakarta, Maret.id — DPRD Jawa Timur tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan dan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi. Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Regulasi yang dibahas diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai potongan yang dikenakan oleh aplikator kepada mitra pengemudi. Di samping itu, Raperda juga akan memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi para driver.
Pembahasan Raperda ini dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur untuk penyempurnaan naskah akademis. Ketua Bapemperda, Yordan Batara Goa, menyatakan bahwa fokus pembahasan ada pada empat isu utama.
Keempat substansi tersebut meliputi mekanisme potongan aplikator, perlindungan BPJS bagi pengemudi, keringanan pajak, serta sanksi bagi perusahaan aplikasi yang tidak mematuhi ketentuan.
Yordan menegaskan bahwa salah satu keluhan mitra pengemudi adalah ketidakjelasan mengenai dasar perhitungan potongan dari aplikator. “Kami ingin kejelasan ini diatur dalam Perda agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan antara aplikator dengan driver online,” kata Yordan.
Meskipun Peraturan Presiden terakhir sudah menetapkan batas maksimal potongan sebesar 8 persen, Yordan menekankan pentingnya klarifikasi apakah potongan tersebut dihitung dari tarif kotor atau bersih.
Raperda ini juga memasukkan perlindungan jaminan sosial sebagai salah satu elemen penting. Menurut Yordan, pemerintah daerah dapat membantu pembiayaan kepesertaan BPJS bagi pengemudi transportasi online jika kondisi fiskal memungkinkan.
“Bapemperda juga menilai perlu ada pengaturan tentang keringanan pajak dan sanksi bagi perusahaan aplikasi yang melanggar,” jelasnya. Yordan menambahkan bahwa tanpa pengaturan sanksi yang tegas, penegakan hukum atas pelanggaran aplikator menjadi sulit.
“Ini perlu dirumuskan dengan jelas supaya ada efek jera bagi aplikator yang melanggar,” tegasnya.
Raperda inisiatif DPRD ini ditargetkan memasuki pembahasan internal pada Agustus 2026. Setelah disetujui dalam rapat paripurna DPRD, pembahasan akan dilanjutkan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak dan meningkatkan perlindungan kepada pengemudi transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur.





