DEBAT PANAS! Persidangan Muktamar PPP Ungkap Polemik Aklamasi Ketua Umum
Jakarta, Maret.id — Persidangan kasus sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini memasuki fase penting dengan pemeriksaan saksi fakta. Pada agenda kali ini, mantan pimpinan sidang Muktamar X PPP, Komarudin Taher, atau lebih dikenal dengan sebutan Komeng, dihadirkan sebagai saksi.
Pernyataan Komeng di Persidangan
Di hadapan majelis hakim, Komeng menegaskan bahwa tidak pernah ada keputusan aklamasi yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP pada muktamar tersebut. Ia menyatakan, “Saya pastikan tidak ada aklamasi yang menetapkan Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum di Muktamar. Itu hanya klaim sepihak melalui media.”
Ia menjelaskan bahwa seluruh rangkaian sidang paripurna Muktamar X PPP berlangsung di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Menurutnya, ada satu calon ketua umum yang mendaftar, yakni Agus Suparmanto, yang disetujui secara aklamasi oleh mayoritas peserta.
Proses Pemilihan yang Diaudit
Komeng menekankan bahwa proses pemilihan Agus Suparmanto telah mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diubah dan disepakati selama Muktamar X PPP. Ia memaparkan beberapa poin krusial dalam perubahan AD/ART tersebut. Salah satunya, muktamar dinyatakan sah bila dihadiri minimal dua pertiga peserta secara kumulatif.
Lebih lanjut, syarat calon ketua umum diperluas bagi figur yang memiliki visi untuk memajukan PPP, khususnya setelah partai mengalami kesulitan dalam lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2024. Kandidat tidak perlu berasal dari kader partai, namun harus memiliki pengalaman di jabatan legislatif atau eksekutif tingkat nasional.
Isu Tim Penyelesaian Sengketa Internal
Komeng juga memberikan perhatian khusus terhadap Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Ia mengaku tidak mengetahui pembentukan tim tersebut dan menyatakan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar konstitusional dalam partai.
“Saya gak tahu dan gak mau tahu apa itu Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Itu inkonstitusional dan akal-akalan saja. Satu-satunya lembaga yang berwenang memutus perkara internal di AD/ART ya hanya Mahkamah Partai,” tegasnya, menambahkan bahwa pengabaian Mahkamah Partai berarti melanggar undang-undang.
Transformasi dan Masa Depan PPP
Ketika ditanya mengenai tema Muktamar X PPP, yakni “Transformasi PPP untuk Indonesia,” Komeng mengungkapkan bahwa isu tersebut menekankan pada pembaruan kepemimpinan dan sistem partai. Di tengah dinamika politik nasional, transformasi ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi PPP.
Komeng juga menyatakan keraguan terhadap masa depan partai jika langkah-langkah reformasi tidak diikuti oleh kesepakatan semua pihak di internal. Saat ini, PPP harus mampu menunjukkan soliditas dan komitmennya untuk beradaptasi dengan perubahan kebutuhan masyarakat dan sistem politik di Indonesia.
Dengan persidangan yang berlanjut, perhatian publik semakin tertuju pada bagaimana keputusan-keputusan diambil dan bagaimana PPP mengelola isu internalnya demi mempertahankan eksistensinya di kancah politik nasional.





