Politik

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Jakarta, Maret.id — Forum Zakat (FOZ) memberikan dukungan penuh terhadap usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Usulan tersebut adalah untuk menetapkan zakat sebagai pengurang pajak langsung, bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, menegaskan pentingnya memanfaatkan momentum revisi UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ia menyatakan bahwa revisi ini harus dijadikan pintu masuk utama bagi kebijakan tersebut.

“Cantolan hukum yang kuat dalam regulasi payung ini adalah prasyarat mutlak sebelum kita melakukan sinkronisasi pada UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Pajak Penghasilan (PPh),” ujar Wildhan.

Wildhan menyoroti bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi beban ganda yang dipikul umat Islam di Indonesia. Kewajiban tersebut mencakup pembayaran zakat sekaligus pajak kepada negara.

Dia menilai mekanisme tax deduction yang ada saat ini tidak memberikan keadilan fiskal yang optimal. “Karena hanya memotong penghasilan kotor, diskon pajak yang diterima masyarakat sangat kecil,” tuturnya.

Dengan adanya skema tax credit, setiap rupiah zakat yang dibayarkan secara resmi akan langsung mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan.

“Agar implementasi di lapangan berjalan mulus tanpa celah penipuan, FOZ menekankan pentingnya harmonisasi regulasi,” imbuh Wildhan. Pengawasan ketat terhadap Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi dan standarisasi pelaporan berbasis dampak juga harus diperhatikan.

Dari sisi teknis, dia meyakini bahwa ekosistem pengelola zakat nasional sudah sangat siap. “Kuncinya terletak pada integrasi API antara sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS/LAZ,” tegasnya.

Wildhan menambahkan, saat muzaki berdonasi, sistem LAZ akan menerbitkan Bukti Setor Zakat (BSZ) elektronik yang otomatis terbaca dalam aplikasi e-Filing DJP sebagai pengurang kewajiban pajak final.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button