Politik

Habiburokhman Tanggapi Kejagung Soal SPPG Bermasalah

Jakarta, Maret.id — Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengumpulan data terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memicu kontroversi mendapatkan tanggapan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman.

Politikus dari Partai Gerindra tersebut mengungkapkan bahwa ia belum mendapatkan informasi lengkap mengenai kebijakan yang diterbitkan oleh Korps Adhyaksa. “Saya belum tahu. Nanti ya, nanti ya,” ujar Habiburrokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Sebelumnya, Kejagung mengonfirmasi bahwa mereka telah mengeluarkan surat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program MBG di masing-masing daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian tersebut dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir. “Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.

Perintah tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Surat tersebut meminta seluruh Kajati untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data terkait pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Selain itu, surat tersebut juga menjadi tindak lanjut dari surat sebelumnya, bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026, yang dikeluarkan pada 15 Juni 2026. Surat itu memerintahkan jajaran Kejati untuk melakukan inventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG yang diinisiasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button