Politik

Sidang Perwalian Yatim

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Kabupaten Bangkalan, bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama, menggelar Sidang Perwalian Khusus bagi anak yatim dan piatu. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Agung Bangkalan, pada Kamis (16/7/2026).

Sidang ini dilakukan secara terbuka dan bertujuan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan dan kewenangan peradilan yang ada.

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyatakan bahwa acara ini adalah langkah konkret negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. “Melalui sidang perwalian ini, negara hadir untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan hukum yang jelas,” tutur Lukman.

Dia menekankan pentingnya melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. “Dengan sinergi yang kuat, kita dapat memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Noer Adi, menjelaskan bahwa permohonan penetapan perwalian diajukan untuk 12 anak yatim dan piatu di bawah pengasuhan Yayasan Sosial Darunnajah Kamal.

Permohonan ini diajukan kepada Pengadilan Agama Bangkalan dengan Silvia Andiani, Ketua Umum Yayasan tersebut, sebagai calon wali. Penetapan perwalian bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat terhadap status pengasuhan, serta melindungi hak-hak keperdataan anak-anak.

Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Moh. Jatim, menekankan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri Bangkalan. Kerjasama ini dirancang untuk memfasilitasi proses penetapan perwalian bagi anak-anak yang membutuhkan kepastian hukum.

Jatim menambahkan bahwa sidang dilaksanakan secara terbuka sebagai sarana edukasi masyarakat tentang pentingnya penetapan perwalian bagi anak yang belum memiliki wali sah.

Hasil persidangan menunjukkan bahwa majelis hakim telah menetapkan perwalian kepada Silvia Andriani setelah melalui tahapan hukum yang diperlukan. Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak di masa depan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button