Ketua DPRD Trenggalek: Pajak Jangan Membebani Rakyat Menurut DPD PDIP Jatim

Jakarta, Maret.id — Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi menegaskan bahwa kebijakan pajak daerah tidak boleh membebani masyarakat. Dia menambahkan bahwa DPRD mendukung digitalisasi pajak untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran penerimaan.
Doding menyampaikan pernyataan tersebut setelah rapat paripurna DPRD yang membahas jawaban Bupati Trenggalek mengenai pandangan umum fraksi-fraksi terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Jumat, 17 Juli 2026.
Dia menekankan bahwa DPRD akan mengawal setiap kebijakan perpajakan agar tetap mengedepankan asas keadilan dan transparansi pengelolaan pendapatan daerah. “Kami mendukung upaya bupati untuk digitalisasi. Memang daerah harus kreatif di tengah perkembangan zaman,” kata Doding.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa penerapan sistem digital akan mempermudah wajib pajak serta meningkatkan akuntabilitas, karena masyarakat bisa mengetahui besaran pajak yang dibayarkan dan peruntukannya. Doding juga menegaskan bahwa DPRD akan terus melaksanakan fungsi pengawasan agar kebijakan perpajakan tidak membebani masyarakat.
“Di tengah efisiensi, semua harus memahami kondisi di lapangan. Jangan sampai pajak membebani masyarakat,” tegas Doding.
Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menjelaskan bahwa digitalisasi pajak adalah bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi dan menutup potensi kebocoran penerimaan. Menurutnya, setiap penerimaan pajak harus dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami berusaha agar perlunya digitalisasi pajak. Ini juga dalam rangka mengantisipasi kebocoran, termasuk meningkatkan transparansi sehingga penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Mas Ipin.
Bupati yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Trenggalek itu memberikan contoh bahwa penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan objek pajak, seperti perbaikan jalan dan sarana pendukung lainnya.
Mas Ipin mengapresiasi kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola perpajakan. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi kepada wajib pajak agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya.
“Pemerintah juga berkomitmen menjaga transparansi sehingga masyarakat mengetahui secara jelas untuk apa pajak yang mereka bayarkan digunakan,” pungkasnya.





