DPRD Jember Dorong Pemkab Ciptakan Sistem Pengelolaan Sampah

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto, mendorong Pemerintah Kabupaten Jember untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Ia menyatakan bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bukanlah solusi tunggal dalam mengatasi masalah persampahan.
Widarto menegaskan bahwa persoalan sampah tidak akan teratasi hanya dengan mengandalkan PLTSa. “Sistem pengelolaan sampah harus diperbaiki mulai dari tingkat rumah tangga,” tegas Widarto.
Dia juga mengingatkan bahwa sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pengelolaan Tempat Penampungan Akhir (TPA) Pakusari adalah sinyal bahwa ada kebutuhan mendesak untuk merombak sistem persampahan di Jember.
Widarto menambahkan, “Jika ingin pengelolaan sampah membaik, anggarannya juga harus memadai,” ujar Widarto. Menurutnya, dukungan fiskal yang kecil akan menghambat hasil yang maksimal.
Dia menjelaskan perlunya pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, penguatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta pengembangan bank sampah untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Widarto juga menekankan pentingnya peran sektor usaha, seperti hotel dan restoran, dalam mengelola sampah secara mandiri untuk meringankan beban TPA Pakusari.
Sebelumnya, KLH mengenakan sanksi administratif kepada Pemerintah Kabupaten Jember akibat praktik pembuangan terbuka di TPA Pakusari, yang dilarang oleh Undang-Undang Pengelolaan Sampah. Pemerintah daerah diberikan waktu 180 hari untuk menghentikan praktik tersebut.
Data dari KLH menunjukkan bahwa produksi sampah di Kabupaten Jember mencapai 1.046,35 ton per hari. Namun, hanya 19,78 ton per hari yang dapat dikelola, berkontribusi pada rendahnya evaluasi pengelolaan lingkungan Kabupaten Jember.
Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Jember, Widarto juga mengaitkan rendahnya capaian ini dengan minimnya anggaran. Pada APBD 2025, pengelolaan sampah hanya dialokasikan sebesar Rp4,54 miliar, atau 0,13 persen dari total APBD sebesar Rp4,6 triliun.
DPRD pun berencana mendorong peningkatan anggaran sektor persampahan dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2027. Ini diharapkan dapat memberikan kapasitas lebih baik bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola sampah.
Widarto menekankan bahwa rencana pembangunan PLTSa harus didukung oleh kesiapan lahan serta perencanaan yang matang. Ia menilai luas TPA Pakusari saat ini sebesar 6,8 hektare tidak mencukupi untuk pengembangan menjadi kawasan PLTSa.
“Diperlukan pengembangan kawasan agar keberhasilan pengelolaan sampah dapat terwujud melalui sistem yang terintegrasi,” tambah Widarto. Dengan dukungan kebijakan, anggaran, infrastruktur, dan partisipasi masyarakat, dia berharap masalah sampah di Jember dapat ditangani secara berkelanjutan.





