Ketua DPRD Blitar Ingatkan Anggota Jaga Integritas dan Marwah

Jakarta, Maret.id — Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengingatkan anggota dewan untuk menjaga etika, integritas, dan profesionalisme. Ia menegaskan bahwa legislator harus menjauhi perilaku yang bisa mencoreng citra lembaga dan partai politik.
Pernyataan itu disampaikan Supriadi setelah Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Hendik Budi Yuantoro sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Selasa, 21 Juli 2026. “Anggota DPRD harus menjaga sikap dan menjauhi hal-hal yang dapat berdampak negatif terhadap citra lembaga maupun partai,” tegas Supriadi.
Sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Supriadi menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW sesuai dengan mekanisme setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur. Ia menambahkan bahwa DPRD hanya menjalankan proses administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menekankan bahwa penetapan anggota pengganti sepenuhnya merupakan kewenangan partai politik. Hendik Budi Yuantoro resmi menggantikan Suwondo sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan IV.
Menyikapi amanah tersebut, Hendik menyatakan siap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia menggarisbawahi bahwa fokus kerjanya akan diarahkan pada penguatan ketahanan pangan, peningkatan kualitas pendidikan, dan mempererat sinergi antara legislatif dan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Hendik berharap program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Dengan pelantikan ini, DPRD Kabupaten Blitar berharap proses PAW tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memperkuat komitmen anggota dewan untuk menjaga kehormatan lembaga melalui sikap berintegritas dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.





