Untari Minta Kades Sampaikan Aspirasi KDMP ke Pemerintah Pusat

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mendorong kepala desa untuk mengajukan aspirasi resmi kepada pemerintah pusat mengenai pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Permohonan ini muncul setelah banyak kepala desa mengeluhkan kesulitan yang mereka hadapi dalam melaksanakan pembangunan desa akibat implementasi program tersebut.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam reses yang dilaksanakan Untari di empat lokasi di Kabupaten Malang pada tanggal 27 Juli 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh kepala desa dan unsur kelembagaan desa lainnya.
Menurut Untari, mayoritas kepala desa merasa tidak dilibatkan dalam proses pembentukan serta pengelolaan KDMP. Mereka juga mengungkapkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk program ini berdampak pada tertundanya berbagai agenda pembangunan desa.
“Mayoritas kepala desa merasa kebingungan dan tertekan dengan regulasi terkait Kopdes Merah Putih yang belum tertata dengan baik. Dana untuk membangun desa mereka terkurangi, padahal itu sangat pokok,” ujar Untari.
Kondisi ini diperparah oleh tidak adanya penyesuaian regulasi mengenai posisi kepala desa dalam skema KDMP. Mereka diwajibkan untuk mengawasi namun masih dibebani target pembangunan desa serta penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Untari juga mengungkapkan keluhan terkait petunjuk teknis yang dianggap membatasi aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar lokasi koperasi.
“Ada yang menyedihkan, mereka mendengar perintah dari Mendes bahwa dalam radius 2 kilometer dari Kopdes tidak boleh ada warga yang berjualan. Jika ini membunuh usaha warga, mereka tegas menolak,” kata Untari.
Sebagai langkah lanjut, Untari mendorong agar kepala desa menyampaikan aspirasi melalui asosiasi mereka demi evaluasi pemerintah pusat.
“Saya sarankan untuk berkumpul memberikan masukan melalui asosiasi. Buat usulan dan aspirasi untuk disampaikan kepada Menteri dan Presiden. Jika dibiarkan, mereka tidak bisa membangun infrastruktur strategis desa,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Sebagai Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Untari memastikan bahwa aspirasi dari reses akan dikawal melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Tahun Anggaran 2028.
Ia menambahkan bahwa usulan masyarakat melalui mekanisme Pokir sebelumnya telah terealisasi, yang berupa Bantuan Keuangan Desa (BKD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pembangunan berbagai infrastruktur di sejumlah desa.





