Titik Impas Harga Tembakau 2026 Naik, Bupati Fauzi Dukung Petani

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep telah resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) untuk musim panen 2026, yang menunjukkan kenaikan pada seluruh jenis tembakau.
Penetapan ini merupakan hasil dari pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemkab Sumenep, asosiasi petani tembakau, pelaku usaha, dan pabrikan rokok.
Harga impas untuk semua jenis tembakau, termasuk tembakau gunung, tegal, dan sawah, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2025.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan bahwa penetapan TIHT bukan sekadar angka, tetapi merupakan komitmen perlindungan untuk petani.
“Harga titik impas ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani. Kami ingin seluruh pihak menjadikan petani sebagai prioritas,” tutur Fauzi usai Rakor Penetapan TIHT di kantor bupati pada Kamis.
Menurutnya, keberhasilan sektor tembakau tidak hanya berdampak pada kesejahteraan petani, tetapi juga terhadap pertumbuhan industri rokok lokal.
“Kami terus mendorong berkembangnya industri rokok lokal. Ketika industrinya semakin kuat, kebutuhan bahan baku tembakau otomatis meningkat,” tegas Fauzi.
Ia optimis bahwa musim panen 2026 akan memberikan keuntungan lebih besar bagi petani.
Dari data yang ada, luas tanam tembakau tahun ini diperkirakan hanya sekitar 12 ribu hektare, lebih rendah dibandingkan dua tahun sebelumnya, di mana kebutuhan industri cenderung meningkat.
“Dengan luas tanam yang lebih sedikit dan permintaan industri yang tetap besar, saya yakin akan ada persaingan dalam menyerap hasil panen petani,” jelasnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan bahwa besaran TIHT ditetapkan berdasarkan penghitungan yang komprehensif, objektif, dan akuntabel.
“Penetapan harga impas dilakukan melalui proses penghitungan yang objekif dan melibatkan berbagai unsur,” ujar Chainur.
Ia berharap hasil penetapan ini menjadi acuan yang adil bagi petani maupun pelaku usaha dalam menjalankan tata niaga tembakau pada musim panen mendatang.
Berdasarkan Surat Keputusan bersama, rincian kenaikan TIHT Tembakau Sumenep 2026 adalah sebagai berikut:
1. Tembakau gunung: Harga impas Rp69.489 per kilogram, kenaikan sekitar 2,30 persen dibandingkan tahun 2025. 2. Tembakau Tegal: Harga impas Rp64.765 per kilogram, kenaikan sekitar 2,61 persen dibandingkan tahun 2025. 3. Tembakau Sawah: Harga impas Rp48.533 per kilogram, kenaikan sekitar 5,08 persen dibandingkan tahun 2025, menjadi kenaikan tertinggi dari semua jenis.





