Palangka Raya Jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos IKD

Jakarta, Maret.id — Penguatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dianggap sebagai fondasi penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern serta mempercepat digitalisasi Perlindungan Sosial di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR, Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa dokumen kependudukan kini bukan hanya bukti identitas, tetapi juga merupakan dasar akses untuk semua pelayanan publik.
“Adminduk menjadi fondasi layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, perpajakan, pemilu, bantuan sosial, telekomunikasi, asuransi, hingga pelayanan pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat perlu melengkapi dokumen dan mulai memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Iwan.
Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR berkomitmen untuk mendorong pemerataan layanan Adminduk ke pelosok desa dan kawasan terpencil guna memastikan keadilan dalam pelayanan publik.
“Komisi II DPR hadir memastikan layanan Adminduk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kami dorong sinergi pusat-daerah demi menghadirkan layanan yang mudah, cepat, gratis, dan setara,” tegasnya.
Dalam acara Sosialisasi Digitalisasi Perlindungan Sosial di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Agus Irawan, menyebut bahwa integrasi data kependudukan adalah bagian penting dari Infrastruktur Digital Publik.
Menurut Agus, identitas digital yang terintegrasi akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
“Ke depan, IKD jadi pintu masuk berbagai layanan pemerintah. Dengan identitas digital terverifikasi, masyarakat makin mudah mengakses layanan, dan pemerintah punya basis data yang akurat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Kota Palangka Raya menunjukkan kesiapan tinggi dalam mendukung perluasan Digitalisasi Perlindungan Sosial berbasis IKD. Capaian perekaman KTP-el di daerah ini mencapai 98,98 persen, dengan total yang terdaftar sebanyak 233.493 jiwa dari 235.901 wajib KTP. Sementara itu, pengguna IKD telah mencapai 42.664 orang, yang setara dengan 18,41 persen.
Untuk mempercepat proses tersebut, Ditjen Dukcapil terus memperkuat transformasi layanan melalui berbagai inovasi, termasuk program Jemput Bola (JEBOL) serta layanan daring, sekaligus integrasi data lintas kementerian dan lembaga.
Kolaborasi erat antara Komisi II DPR, Kemendagri, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data presisi, sehingga program perlindungan sosial dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak.





