Politik

Bea Cukai Harus Pertahankan Kepercayaan Publik Sejak 1985

Jakarta, Maret.id — Empat dekade lalu, pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dengan melakukan pengalihan sebagian kewenangan pemeriksaan impor kepada perusahaan surveyor. Langkah ini diambil akibat menurunnya kepercayaan terhadap Bea Cukai.

“Pada 1985, pemerintah mengambil keputusan yang sangat jarang dilakukan sebuah negara terhadap institusi kepabeanannya sendiri. Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985, pemerintah mengubah mekanisme pemeriksaan barang impor,” ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).

Iskandar menjelaskan, meskipun Bea Cukai tidak dibubarkan, pengalihan fungsi pemeriksaan kepada pihak ketiga menunjukkan penurunan serius dalam kepercayaan negara terhadap kemampuan institusi tersebut. “Bea Cukai tidak secara formal dibubarkan, tetapi kepercayaan terhadap kemampuannya menjalankan pemeriksaan impor telah jatuh begitu rendah,” jelasnya.

Kebijakan tersebut lahir bukan hanya untuk mempercepat arus barang. Saat itu, sektor usaha mengeluhkan prosedur panjang dan biaya tinggi. Pemerintah memilih memangkas interaksi di pelabuhan dengan memindahkan sebagian proses pemeriksaan ke negara asal barang. “Bagi perdagangan, kebijakan itu dimaksudkan untuk memberikan kelancaran. Bagi Bea Cukai, kebijakan itu menjadi mosi tidak percaya,” sambung Iskandar.

Krisis kepercayaan ini berlangsung lama hingga Indonesia meratifikasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut Iskandar, kedua undang-undang ini menjadi titik balik modernisasi sistem kepabeanan nasional.

Regulasi selanjutnya diperkuat melalui perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Perubahan ini diikuti penerapan pelayanan elektronik, manajemen risiko, audit pasca-pengeluaran, hingga digitalisasi berbagai layanan,” imbuhnya.

Iskandar menegaskan bahwa sejarah 1985 menyimpan pelajaran berharga. “Sebuah institusi tidak kehilangan kewenangan hanya karena lemahnya regulasi, melainkan karena hilangnya kepercayaan publik dan negara terhadap tata kelolanya,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mencatat munculnya kembali wacana penggunaan pola surveyor hampir empat puluh tahun kemudian menunjukkan bahwa masalah mendasar belum sepenuhnya teratasi. “Perubahan pegawai dan teknologi tidak otomatis menghilangkan titik rawan,” jelasnya.

Menurut Iskandar, jika mekanisme pengambilan keputusan masih tertutup, masalah tetap akan ada. “Siapa menentukan suatu barang berisiko? Siapa dapat mengubah jalur pemeriksaan?” tanyanya. Ia khawatir, jika pertanyaan tersebut tidak terjawab secara transparan, reformasi hanya akan mengubah bentuk luar institusi.

Iskandar menegaskan bahwa momentum reformasi Bea Cukai seharusnya diarahkan pada pembenahan desain kelembagaan secara menyeluruh. “Pertanyaan yang kini perlu dijawab bukan lagi sekadar mempertahankan DJBC, melainkan membangun institusi kepabeanan yang mampu menjaga integritas, mengelola data, dan mengawasi perbatasan ekonomi secara transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button