Politik

AMPI Tegaskan Pergantian Jerry Sambuaga Sesuai Aturan Organisasi

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Fuad F. Munzir, menegaskan bahwa pelaksanaan Pleno IX DPP AMPI Diperluas yang memutuskan pergantian ketua umum telah sesuai dengan aturan organisasi dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Fuad menjelaskan bahwa rapat tersebut berlandaskan Peraturan Organisasi (PO) Nomor 001/DPP-AMPI/07/2022 mengenai Musyawarah dan Rapat-Rapat, terutama Pasal 5 angka 9 yang mengatur pelaksanaan pleno diperluas. “Pleno IX DPP AMPI Diperluas dilaksanakan berdasarkan PO Nomor 001 Tahun 2022 tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat. Keputusan penyelenggaraannya juga telah disepakati dalam forum Ketua AMPI se-Indonesia pada malam sebelumnya,” kata Fuad.

DPP AMPI memberi kesempatan kepada Ketua Umum Jerry Sambuaga untuk memberikan klarifikasi sebelum keputusan diambil. Namun, Jerry tidak memenuhi undangan tersebut. “Saudara Jerry Sambuaga sudah diundang untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari proses organisasi. Beliau juga diberikan hak untuk membela diri sesuai ketentuan dalam PO Nomor 004, tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujarnya.

Fuad menegaskan bahwa ketidakhadiran Jerry membuat proses organisasi tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Pleno IX DPP AMPI Diperluas dihadiri seluruh DPD I AMPI se-Indonesia, sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi organisasi.

Pelaksanaan pleno dilakukan dengan sepengetahuan DPP Partai Golkar. Fuad menyampaikan bahwa Ketua Bidang Ormas dan Ketua Bidang Pemuda DPP Partai Golkar turut hadir memberikan arahan pada forum sehari sebelum pleno. “Karena itu, pleno ini menegaskan bahwa AMPI adalah organisasi yang dijalankan secara kolektif, kolegial, dan demokratis, bukan secara serampangan,” jelasnya.

Fuad menilai bahwa pergantian kepemimpinan dilakukan karena kepengurusan sebelumnya mengganggu soliditas organisasi. Ia juga menuduh adanya sejumlah kebijakan yang bersifat otoriter, termasuk pergantian sekretaris jenderal yang disebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi.

“Berbagai tindakan tersebut dinilai melanggar AD/ART dan PO sehingga mengancam kekompakan serta jalannya roda organisasi. Karena itu, langkah organisasi ini diambil untuk menjaga soliditas AMPI,” pungkas Fuad.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button