Politik

Korupsi Masih Jadi Tantangan Terbesar bagi Demokrasi Indonesia

Jakarta, Maret.id — Pengamat Hukum dan Politik Pieter C. Zulkifli menilai kondisi korupsi di Indonesia memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah dalam memberantas praktik tersebut secara menyeluruh.

“Korupsi tak pernah benar-benar kalah di negeri ini. Selama hukum tebang pilih dan tata kelola dibiarkan rapuh, pergantian rezim hanya mengganti wajah, bukan masalahnya,” tegas Pieter.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut mengutip filsuf Yunani Plato, yang mengatakan, “The price of apathy towards public affairs is to be ruled by evil men.” Ia menilai ungkapan ini masih sangat relevan dengan keadaan Indonesia saat ini.

“Pemerintahan berganti, slogan pemberantasan korupsi berubah, lembaga diperkuat lalu dilemahkan, tetapi berita tentang operasi tangkap tangan, suap proyek, jual beli jabatan, mafia peradilan, hingga penyalahgunaan anggaran tetap menjadi konsumsi publik hampir setiap pekan,” sambungnya.

Pieter mengungkapkan bahwa permasalahan utamanya bukan lagi minimnya perangkat hukum, karena Indonesia telah memiliki berbagai instrumen pencegahan.

“Contohnya, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, pendekatan Trisula KPK, dan sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) di daerah,” kata Pieter.

“Tantangan utamanya bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan konsistensi implementasi dan keteladanan para penyelenggara negara,” tegasnya.

Ia menganggap korupsi telah berkembang menjadi masalah sistemik yang disebabkan oleh lemahnya tata kelola pemerintahan.

“Regulasi yang tumpang tindih, birokrasi berbelit, lemahnya pengawasan, dan rendahnya akuntabilitas membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan,” imbuhnya.

Pieter menyatakan bahwa negara seolah lebih sibuk mengelola akibat daripada membenahi penyebab.

Ia menambahkan, strategi pencegahan harus menjadi fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Upaya tersebut harus dilakukan melalui penguatan integritas aparatur negara, budaya organisasi yang menjunjung etika, serta keteladanan dari para penyelenggara negara dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pieter juga menggarisbawahi persepsi publik yang menganggap penegakan hukum berjalan tidak konsisten.

“Hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan,” tuturnya.

“Dalam konteks ini, negara tidak boleh lagi memberi ruang bagi praktik rekayasa perkara (by design) maupun pesanan kasus yang bertujuan menjatuhkan martabat seseorang atau korporasi atas nama penegakan hukum,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dipengaruhi kepentingan politik maupun oligarki hanya akan menciptakan ketidakpastian hukum.

“Ini merusak prinsip persamaan di hadapan hukum dan berdampak negatif terhadap iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Meskipun begitu, Pieter mengapresiasi banyaknya aparat penegak hukum di Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung yang bekerja dengan integritas.

“Figur-figur seperti itu harus diberi ruang lebih besar melalui sistem promosi yang transparan dan berbasis merit,” imbuhnya.

“Jika persepsi ini terus dibiarkan tanpa pembuktian melalui sistem promosi yang transparan, maka organisasi akan kehilangan teladan yang paling dibutuhkan,” tandasnya.

Pieter juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi bagi karakter bangsa.

“Pendidikan ini tidak cukup diajarkan di ruang kelas, tetapi harus tercermin dalam perilaku para pemimpin dan budaya birokrasi,” kata Pieter.

Ia mengutip mantan Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan, yang berkata bahwa korupsi paling banyak merugikan masyarakat miskin.

“Korupsi mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan,” sambungnya.

“Korupsi pada akhirnya bukan sekadar soal uang negara yang hilang. Ia menggerus kualitas pendidikan, memperburuk layanan kesehatan, dan memperlebar kesenjangan sosial,” ungkapnya.

Pieter menegaskan, agenda pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan.

“Negara harus membangun sistem yang membuat praktik korupsi semakin sulit dilakukan melalui reformasi birokrasi berbasis merit dan rekrutmen pejabat yang transparan,” imbuhnya.

“Negara tidak kekurangan strategi memberantas korupsi. Yang masih langka adalah keberanian untuk menegakkannya secara konsisten, tanpa kompromi, dan tanpa pilih kasih,” tegas Pieter.

Menurutnya, ukuran keberhasilan pemerintah dalam memberantas korupsi bukan ditentukan oleh banyaknya pejabat yang dipenjara, melainkan semakin sempitnya ruang bagi korupsi untuk tumbuh.

“Ketika integritas menjadi budaya, hukum ditegakkan secara adil, dan orang-orang terbaik diberi kesempatan memimpin, saat itulah negara benar-benar menunjukkan bahwa ia tidak sekadar memerangi korupsi, tetapi telah belajar untuk tidak lagi hidup berdampingan dengannya,” pungkas Pieter.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button