MUI Desak DPR Tanggapi Isu LGBT Secara Serius dan Responsif

Jakarta, Maret.id — Langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Anti Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (RUU Anti-LGSP) menuai perhatian signifikan dari banyak pihak. Respons dari DPR dan pemerintah sangat diharapkan menyusul inisiatif tersebut.
Penilaian Efriza, pengamat Politik dari Citra Institute, menyoroti bahwa inisiatif MUI ini mencerminkan kekhawatiran mendalam di kalangan ulama terhadap peningkatan penyimpangan moral dalam masyarakat. “Umumnya masyarakat hanya memberikan masukan, tetapi kali ini MUI justru menginisiasi naskah akademiknya secara langsung,” ujar Efriza.
Efriza menjelaskan ada dua alasan utama di balik langkah berani MUI. Pertama, pemerintah dan DPR dinilai kurang responsif terhadap keresahan publik terkait penyimpangan moral. Kedua, MUI berupaya untuk memastikan substansi hukum RUU tersebut sesuai dengan perspektif dan kebutuhan umat.
Langkah MUI ini juga dianggap sejalan dengan komitmen mereka dalam menjalankan fungsi himayatul ummah atau melindungi masyarakat dari kerusakan moral. “Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang akhirnya sukses menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi,” imbuh Efriza.
Dengan demikian, Efriza mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menanggapi masukan konstitusional dari MUI setelah draf RUU Anti-LGSP diserahkan. “Meski nanti ada upaya percepatan pembahasan di Senayan (DPR), hal itu tidak boleh dimaknai sebagai pengesampingan prosedur legislasi,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa respons cepat dari DPR adalah bentuk kepedulian nyata terhadap aspirasi umat. Lingkungan politik saat ini semakin mengedepankan dialog dan kolaborasi demi tercapainya solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.





