Usulan RUU LGSP MUI Tantangan bagi DPR dan Pemerintah

Jakarta, Maret.id — Usulan Rancangan Undang-Undang Anti Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (RUU LGSP) yang diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini menjadi tantangan besar bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Efriza, pengamat politik dari Citra Institute, menyatakan bahwa tindak lanjut usulan tersebut perlu dilakukan jika didasari oleh kajian akademik yang memadai. “Sikap DPR yang tepat bukan sekadar cepat atau lambat, melainkan memastikan setiap produk undang-undang memiliki dasar akademik yang kuat,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi harus mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Harus memenuhi kebutuhan hukum nasional, dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun implementasi di kemudian hari,” sambung Efriza.
Efriza juga berharap DPR dan Pemerintah tidak mengabaikan wacana mengenai pengaturan moral yang menjadi perhatian publik saat ini. Menurutnya, DPR perlu menerima naskah akademik dan draf RUU LGSP terlebih dahulu untuk mengevaluasi urgensi, kesesuaian dengan konstitusi, dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“DPR terlebih dahulu harus menerima naskah akademik dan draf RUU, mengkaji urgensi, kesesuaian dengan konstitusi, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” tegasnya.
Ia juga mendorong partisipasi publik dalam proses pembahasan agar masyarakat dapat memberikan tanggapan, kritik, dan masukan. “Serta, membuka ruang partisipasi publik untuk juga memberikan tanggapan-komentar maupun kritik, sebelum memutuskan apakah RUU tersebut layak masuk atau diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” imbuh Efriza.





