Tokoh 212 Desak DPR Segera Bahas RUU Anti

Jakarta, Maret.id — Presidium Majelis Arah Indonesia (MAI), Ustaz Slamet Maarif, mendesak DPR untuk segera memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) yang disiapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia menegaskan, DPR tidak perlu menunda pembahasan karena isu LGSP semakin memprihatinkan di masyarakat. “Kita berharap juga DPR bisa langsung merespons dan memprioritaskan pembahasannya,” ujar Ustaz Slamet Maarif.
Tokoh gerakan 212 itu menyatakan bahwa penyebaran LGSP telah menimbulkan banyak korban. Menurutnya, pembentukan regulasi tidak dapat berhenti pada penyusunan naskah akademik saja. DPR, sebagai pembentuk undang-undang, harus segera memasukkan RUU tersebut ke dalam agenda pembahasan.
Ustaz Slamet juga mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menetapkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 111/2025. Oleh karena itu, sudah semestinya DPR memberikan respons yang cepat agar kebijakan pemerintah tersebut diikuti dengan penguatan regulasi di tingkat undang-undang.





