Perkara Pencemaran Nama Baik Jokowi Terkait Ijazah Resmi

Jakarta, Maret.id — Perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo di tengah tuduhan tentang keaslian ijazahnya nampaknya memiliki akar masalah yang lebih dalam. Kasus ini mengaitkan Roy Suryo dan dr. Tifa dengan isu yang telah memicu sejumlah tuduhan terhadap Jokowi.
Pengamat hukum dan politik, Muhammad Gumarang, menekankan pentingnya memahami kausalitas dalam kasus ini. “Perkara pencemaran nama baik ini bersifat kausalitas. Tidak mungkin hanya melihat akibatnya, tetapi harus melihat sebab yang melatarbelakangi munculnya dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Gumarang.
Pandangan tersebut muncul setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr. Tifa. Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun dengan cermat, mencampurkan ketentuan KUHP lama dan baru sehingga menimbulkan dakwaan yang kabur.
Menurut Gumarang, persoalan ini secara hukum tidak tergolong rumit dan dapat diperbaiki oleh pihak jaksa. Namun, ia mempertanyakan penyusunan dakwaan jaksa yang dinilai tidak cermat. “Kalau hanya persoalan administratif dakwaan, itu bukan perkara yang berat bagi jaksa,” sambungnya.
Gumarang menambahkan, “Apakah ada faktor lain yang membuat jaksa sangat berhati-hati, terutama ketika perkara masuk ke tahap pembuktian yang berkaitan dengan barang bukti utama berupa ijazah asli Jokowi?”
Ia berpendapat bahwa akar polemik ini bermula dari isu keterbukaan informasi mengenai ijazah Jokowi saat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah dan presiden. Memicu laporan dari masyarakat, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa, yang berujung pada penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penyidikan tersebut kemudian dihentikan setelah hasil pemeriksaan forensik dari Puslabfor Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, angkatan 1985. Gumarang juga menyoroti putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menjelaskan bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka.
Lebih lanjut, putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara seputar permohonan informasi kepada Universitas Gadjah Mada. “Kalau sejak awal persoalan ijazah diselesaikan secara transparan, maka sangat mungkin polemik ini tidak berkembang menjadi laporan pidana pencemaran nama baik,” tegas Gumarang.
Ia menekankan bahwa hubungan sebab-akibat dalam kasus ini harus dipahami secara utuh untuk mencapai pemahaman yang lebih komprehensif tentang dinamika di balik perkara hukum ini.





