Politik

KPK Latih Insan Pertamina Kembangkan Nilai Antikorupsi

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menekankan bahwa penguatan integritas merupakan fondasi utama bagi setiap calon pemimpin. Hal ini penting dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari.

“Integritas itu berada di hati, karena itulah integritas menjadi fundamental dalam bekerja maupun sehari-hari,” kata Fitroh saat membuka Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan ke-120 di Gedung Trigatra Lemhannas RI, Jakarta. Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI dan diikuti oleh sekitar 50 peserta dari berbagai holding dan subholding PT Pertamina (Persero).

Menurut KPK, kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran untuk memperkuat karakter, integritas, dan kapasitas kepemimpinan calon pemimpin BUMN. Fitroh juga menjelaskan betapa pentingnya penguatan integritas di tengah tantangan pemberantasan korupsi yang masih dihadapi berbagai sektor, termasuk dunia usaha.

“Berdasarkan data penanganan perkara KPK periode 2004 hingga Juni 2026, terdapat 528 pelaku usaha yang diproses dalam perkara korupsi, dengan 209 perkara terjadi di lingkungan BUMN dan BUMD,” ujarnya. KPK mengajak calon pemimpin di lingkungan Pertamina untuk membangun budaya kerja berlandaskan nilai IDOLA, yakni Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal, dan Adil.

“Kami mengajak seluruh calon pemimpin di lingkungan Pertamina untuk membangun budaya kerja yang berlandaskan nilai IDOLA,” terang Fitroh. Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari karakter AIDS, yang meliputi Angkuh, Iri, Dengki, dan Serakah, yang sering menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan.

Terlebih, Fitroh memperkenalkan prinsip kerja GATOTKACA MESRA, sebagai nilai yang perlu diterapkan setiap insan BUMN. Nilai-nilai tersebut meliputi Gerak Cepat, Totalitas, Kreatif, Adaptif, Cerdas, Amanah, Melayani, Empati, Sepenuh Hati, Ramah, dan Antusias.

Fitroh juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai Business Judgment Rule (BJR) sebagai salah satu prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Selama dapat dibuktikan tidak adanya kelalaian, tidak ada itikad buruk, tidak ada benturan kepentingan, serta tidak bertujuan memperoleh keuntungan pribadi dari keputusan yang diambil,” tutur Fitroh.

Menurut KPK, pemahaman mengenai prinsip ini penting agar para pengambil keputusan di lingkungan BUMN memiliki kepastian dalam menjalankan fungsi bisnis secara profesional. Di akhir kegiatan, peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk berdialog langsung dengan KPK mengenai isu-isu terkini, mulai dari dinamika pemberantasan korupsi hingga implementasi BJR dalam praktik tata kelola BUMN.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button