Rudy Tanoe Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Bansos Korupsi

Jakarta, Maret.id — Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, lebih dikenal sebagai Rudy Tanoe, hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.
Rudy Tanoe, yang juga merupakan kakak dari bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo, tiba di lokasi sekitar pukul 09.56 WIB. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya, namun enggan memberikan komentar kepada media.
Dalam perkara ini, Rudy Tanoe diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebelumnya, pada Kamis, 6 Agustus 2026, Rudy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Rudy Tanoe juga teridentifikasi sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.
Dalam proses hukum yang berlangsung, pada 15 Desember 2025, permohonan praperadilan kedua yang diajukan Rudy Tanoe ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pada 12 Februari 2026, KPK memperpanjang masa pencegahan Rudy Tanoe untuk bepergian ke luar negeri bersama dua tersangka lainnya hingga 12 Agustus 2026.
Dua tersangka lainnya adalah Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT DRL periode 2018-2022, dan Edi Suharto, mantan Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial di Kemensos.





