Politik

Komisi III DPR Desak Usut Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar

Jakarta, Maret.id — Kelompok yang terindikasi melakukan praktik terorganisasi dalam penyebaran hoaks di media sosial harus ditindak tegas. Ini termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten yang bermuatan pidana.

“Provokator hoaks seperti inilah yang harus diberantas tuntas oleh Polri, Komdigi, dan seluruh pihak terkait. Saya juga minta polisi kategorikan ini sebagai musuh dan ancaman negara,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus 2026.

Legislator NasDem dari Dapil Jakarta III itu menekankan bahwa pihak terkait tidak hanya harus menghapus konten hoaks. “Pelaku, pemesan konten, dan dalang operatornya juga harus diusut dan dijerat secara pidana,” imbuh Sahroni.

Ia menambahkan, “Jangan sampai para pihak yang secara sengaja mencari keuntungan dengan menciptakan huru-hara melalui hoaks ini dibiarkan tumbuh. Ini jelas industri yang buruk bagi kamtibmas dan ekosistem demokrasi.”

Sahroni juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, tetapi harus disertai tanggung jawab atas informasi yang disampaikan. “Semua itu (kritik) harus bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Jadi hal-hal yang sengaja dibuat untuk menyesatkan publik jelas harus diberantas,” ujarnya.

Kritik dalam negara yang menganut demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, ia menyatakan bahwa masukan harus bersifat membangun dan tidak hoaks. “Negara tentu menjamin kebebasan berpendapat dan kritik, termasuk di medsos. Tetapi berita hoaks ini sangat berbahaya karena bisa menciptakan kegaduhan yang tidak berdasar, yang justru merusak demokrasi,” tegas Sahroni.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap adanya indikasi praktik terorganisir dalam penyebaran hoaks di media sosial. Ini termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten yang bermuatan pidana.

Temuan tersebut muncul dalam pengusutan yang menyeret 10 orang sebagai tersangka dari total 28 penggiat media sosial yang diperiksa selama periode Juni hingga Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kelompok ini beroperasi secara terorganisir. “Pembagian peran yang terstruktur mulai dari penyedia dana hingga pelaksana teknis di media sosial,” ungkapnya.

“Para tersangka yang diamankan berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA dengan peran masing-masing, mulai dari pengirim narasi, pengelola akun, editor, hingga jasa akselerasi komentar,” kata Iman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button