RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Ini Nomenklaturnya

Jakarta, Maret.id — Pakar publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset. Ia prihatin bahwa regulasi ini bisa saja melegalkan praktik pencurian aset secara legal.
Usulan tersebut disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas RUU Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa tujuan dari RUU ini seharusnya adalah untuk memulihkan aset negara.
“Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya,” tuturnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Bambang mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan kewenangan besar kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Ia menegaskan bahwa RUU ini harus dilengkapi dengan perlindungan yang kuat agar tidak disalahgunakan.
“Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal,” imbuhnya.
Ia juga mengusulkan sepuluh langkah perlindungan hak rakyat yang dapat menjadi pedoman di dalam pembahasan RUU tersebut. Bambang berharap RUU ini tidak menjadi alat intimidasi politik.
“Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan oleh pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa negara harus memikul beban pembuktian dalam setiap kasus. Standar pembuktian, lanjutnya, harus jelas dan ketat, dengan penyitaan tanpa pengadilan hanya diperbolehkan dalam keadaan luar biasa.
“Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi,” tegasnya.
Bambang juga menekankan bahwa kekayaan yang tidak dapat dijelaskan tidak seharusnya otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik dan pasangan yang tidak bersalah harus diutamakan.
“Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset,” tambahnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pengelolaan aset yang independen dan transparan. “Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas,” pungkasnya.





