DPR Desak Pengusutan Tuntas Kematian Winda Gowasa

Jakarta, Maret.id — Komisi III DPR RI mendesak Polrestabes Medan untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota Polri di Medan, Sumatera Utara. Penyelidikan yang diharapkan ini harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Permintaan ini muncul sebagai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026. Rapat tersebut melibatkan keluarga korban serta jajaran Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menjelaskan bahwa rapat berlangsung selama dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Rapat dilaksanakan dalam suasana tertutup demi menjaga proses penyidikan serta perasaan keluarga korban. “Sebelum saya sampaikan hasil rapat hari ini, Komisi III menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian Almarhumah Winda Lorenza Gowasa di Medan,” ujar Hinca.
Ia menambahkan bahwa tidak semua detail pembahasan dapat dibuka untuk publik. “Pertama, memang proses penyidikannya masih terus berlangsung, dan tentu kita tidak ingin mengintervensi lebih jauh soal penyidikan ini supaya tuntas,” kata Hinca. “Yang kedua, tentu ini kita harus menjaga rasa kemanusiaan keluarga korban.”
Dalam rapat tersebut, hadir keluarga korban, termasuk ibu korban, Yestina Laya, adik korban Grace Veronika Gowasa, dan dua kuasa hukum, Utrek Aniceto Siringoringo serta Paul Junisu Jethro Tambunan. Polrestabes Medan diwakili oleh Kapolrestabes Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan beberapa pejabat lainnya.
Hinca menyampaikan terdapat empat kesimpulan utama dalam rapat tersebut. Pertama, Komisi III meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2026.
Penyidikan diminta dilakukan dengan profesionalisme demi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban. “Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan,” tegas Hinca.
Kedua, Komisi III meminta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini. Komisi III ingin memastikan bahwa proses yang dilakukan berjalan transparan dan objektif sesuai aturan yang berlaku.
Ketiga, mereka meminta agar Polrestabes Medan memberikan akses kepada keluarga korban untuk memperoleh informasi terkait kasus ini. Hal ini dianggap penting agar tidak muncul berbagai tafsir dan dugaan yang tidak berdasar sepanjang penyidikan.
Keempat, Komisi III berjanji akan mengawal secara langsung proses penyidikan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa. “Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian Almarhumah Winda Lorenza Gowasa yang dilakukan oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan,” pungkas Hinca.





