Candra Minta TAPD Jember Rinci Utang Rp786 Miliar DPD PDIP Jatim

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membuka seluruh data yang menjadi dasar pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp786 miliar. Permintaan ini muncul setelah adanya perdebatan terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2027 dalam pembahasan KUA-PPAS.
Candra memprotes penggunaan istilah “logical fallacy” oleh Pj. Sekretaris Daerah Jember, Achmad Imam Fauzi, yang dinilai merendahkan argumen Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto. “Itu sama saja dengan merendahkan marwah kami, seolah-olah semua anggota DPRD ini sesat logika,” tutur Candra.
Dia menekankan bahwa perdebatan mengenai rencana pinjaman harus dijawab dengan data konkret, bukan pernyataan normatif. Sebagian besar pertanyaan dari fraksi DPRD yang diajukan pada rapat sebelumnya belum memperoleh penjelasan yang memadai dari TAPD.
“Angkanya mana? Semua hanya narasi. Yang kita butuhkan angkanya,” tegas Candra, yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember. Salah satu data yang diminta adalah konsolidasi anggaran program Bunga Desaku yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah.
Menurutnya, data ini penting untuk mengevaluasi apakah ada kemungkinan realokasi anggaran ke program-program yang lebih prioritas. Candra juga menggarisbawahi struktur belanja Kabupaten Jember, yang menunjukkan belanja barang dan jasa 2025 mencapai sekitar 47 persen, sementara belanja modal hanya 19 persen.
“Kenapa harus belanja barang dan jasa? Kenapa tidak belanja modal? Ini harus dijelaskan kepada masyarakat Jember,” imbuhnya. Candra menyatakan rincian anggaran perlu dibuka sebelum DPRD mengambil keputusan terkait rancangan KUA-PPAS dan rencana pinjaman sebesar Rp786 miliar.
“Jangan-jangan kesepakatan yang terjadi malah non-formal sehingga menimbulkan kecurigaan. Kami minta semuanya dijelaskan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan,” serunya.
Pj. Sekretaris Daerah Jember, Achmad Imam Fauzi, memberikan tanggapan terkait cara DPRD membandingkan target dan realisasi PAD. Fauzi berpendapat bahwa argumentasi Widarto tidak bisa digunakan secara langsung untuk menyimpulkan kemampuan pendapatan daerah.
“Basis target harus berbasis sains, secara metodologis. Jangan target pendapatan dijadikan syahwat belanja,” tegas Fauzi dalam rapat tersebut. Ia menjelaskan bahwa meskipun realisasi PAD Jember pada 2025 sudah mencapai Rp1 triliun, angka itu belum memenuhi target yang ditetapkan pemerintah.
Fauzi mengungkapkan bahwa target PAD 2027 diperkirakan sekitar Rp1,2 triliun, disusun dengan mempertimbangkan kinerja pendapatan dan belanja daerah. Dia juga meminta agar pembahasan SiLPA dan rencana pinjaman dipisahkan untuk menghindari kebingungan di masyarakat.
“Jangan dibaurkan agar masyarakat tidak bingung,” pungkasnya. Ia menyatakan bahwa pinjaman yang diusulkan Pemkab Jember tersebut sebesar Rp786 miliar akan dialokasikan untuk membiayai empat proyek, termasuk perbaikan jalan, pembangunan penerangan jalan, serta pengadaan alat kesehatan di RSD dr. Soebandi dan RSD Balung.





