Advokasi Hukum Perangi Stigmatisasi Jurnalis di Indonesia

Jakarta, Maret.id — Haris Razak mengemukakan isu stigma terhadap jurnalis dalam Pelatihan Jurnalistik Tematik yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Ia menjelaskan bahwa stigmatisasi sering kali menyasar jurnalis baik sebagai individu maupun terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan. “Jurnalis bisa dicap sebagai anti-pemerintah atau antek oposisi ketika mereka menyampaikan berita yang kritis,” tutup Haris.
Menurutnya, serangan terhadap jurnalis dan karya jurnalistik dapat diarahkan pada empat aspek utama, yaitu jurnalis itu sendiri, produk jurnalistik, narasumber, serta objek berita yang disampaikan. “Setiap saat, ada kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Haris di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Haris pun menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja sesuai ketentuan dan menghasilkan produk berdasarkan fakta memiliki kedudukan yang sah dalam melaksanakan fungsi pers. Ia mendorong jurnalis untuk memanfaatkan mekanisme advokasi, termasuk melalui Dewan Pers.
Namun, Haris meminta agar kerja sama antara Dewan Pers dan kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis dievaluasi. “Jangan hanya jadi statement. Kami sudah terima laporan dari Dewan Pers, tapi tidak ada perkembangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tantangan hukum yang dihadapi jurnalis pasca berlakunya KUHAP yang baru. Haris berpendapat bahwa perlu ada jaminan hukum yang memberikan perlindungan bagi jurnalis, bukan justru sebaliknya.
Haris menekankan bahwa serangan terhadap jurnalis tidak hanya berhenti pada tekanan verbal, tetapi dapat berujung pada ancaman fisik. “Masalah ini menjadi serius, terutama bagi jurnalis junior yang belum memiliki jaringan advokasi yang kuat,” imbuhnya.
Selain melalui Dewan Pers, jurnalis juga bisa menggunakan mekanisme pengaduan lain seperti Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Negara diminta untuk memastikan perlindungan bagi jurnalis, karena kerja mereka berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
Haris mendorong penguatan jurnalisme advokasi untuk mencegah serangan dan stigmatisasi yang dapat mengganggu fungsi pers. “Enggak boleh serangan itu membunuh kerja jurnalistik,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan bahwa kerja jurnalistik memiliki peran vital dalam pendidikan publik dan penting untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang tepat. “Kerja jurnalistik harus berkesinambungan, bukan hanya saat momentum politik,” katanya.
Haris juga menilai bahwa kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan buatan dan akun anonim, tidak bisa menggantikan peran jurnalis. “Teknologi bisa membantu publikasi informasi, tetapi proses kerja jurnalistik yang memerlukan verifikasi dan profesionalisme tak bisa tergantikan,” pungkasnya.





